SOSIALISASI IMPLEMENTASI PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
14Peb
BANDUNG-ADMN; Rabu, 15 Februari 2019 Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Arwan Byrin, SH., MH. melakukan Sosialisasi Implementasi Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri serta Para Hakim Tinggi dan pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam sambutannya, H. Arwan Byrin menegaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas pada Seluruh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum maka seluruh Pengadilan Negeri di Jawa Barat harus melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. “Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”. (Permenpan 52 Tahun 2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Arif Supratman, SH., MH. melaporkan tentang perkembangan implementasi pembangunan Zona Integritas di wilayah Jawa Barat termasuk keberhasilan Pengadilan Tinggi Bandung sebagai unit kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditetapkannya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Arwan Byrin selaku Duta Reformasi. (@nas)