Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Jabatan Hakim untuk Kepentingan Komersial dalam Seleksi Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini.
Dokumen
SE-4-Tahun-2026-Larangan-Penggunaan-Jabatan-Hakim-untuk-Kepentingan-Komersial.pdf

