PENANDATANGANAN MOU BILIC DAN PT BANDUNG TENTANG PENINGKATAN SDM DAN AKSESIBILITAS SARANA PRASARANA INKLUSIF
BANDUNG – HUMAS: (20/04) Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan peradilan yang inklusif serta peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas, Pengadilan Tinggi Bandung secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Yayasan Muara Hati atau Bandung Independent Living Center (BILIC).
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam pengembangan aksesibilitas layanan peradilan, sekaligus memperkuat nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan adanya MoU ini, Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang ramah disabilitas, berkeadilan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
.jpeg)


